Sabtu, 06 April 2013

MACAM-MACAM SIHIR



MACAM-MACAM SIHIR

1. Sihir Pemisah.
Yang dimaksud dengan sihir pemisah adalah sihir yang ditujukan untuk mencerai beraikan atau memisahkan pasangan suami istri yang saling mencintai. Juga termasuk ke dalam sihir ini adalah sihir yang ditujukan untuk membuat permusuhan dan kebencian di antara dua orang sahabat atau kerabat dekat.
Jenis sihir ini telah disebutkan dalam al-Qur’an. Allah berfirman:
“Maka mereka mempelajari dari keduanya sihir yang dengannya mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 102)
Pekerjaan menceraikan antara pasangan suami istri adalah pekerjaan yang paling dicintai dan dikagumi oleh iblis, raja para setan.
2. Sihir Mahabbah (Penarik Cinta/Pelet).
Tentang ini Rasulullah pernah bersabda:
(( إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ))
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim; dishahihkan oleh al-Albani)
3. Sihir Takhyil (Mengelabui Pandangan), Sirep atau Aji Halimunan.
Tentang sihir jenis ini pernah dialami oleh Nabi Musa dan Harun ketika menghadapi para tukang sihir Fir’aun. Para tukang sihir itu menggunakan sihir jenis ini untuk menakut-nakuti kedua nabi yang mulia itu. Sebaimana Allah berfirman di surah (QS. Al-A’raf [7]: 115-118):
4. Sihir Pembuat Gila.
Sihir ini berpengaruh membuat seseorang menjadi seperti gila atau kurang waras. Di antara pengaruhnya adalah seorang bepergian tanpa tujuan, linglung dan sangat pelupa. Terkadang dia berbicara nyerocos (tidak beraturan), terkadang matanya menatap kosong dan tanpa makna. terkadang tidak bisa langgeng dalam mengerjakan sesuatu, terkadang seseorang tidak tahu kemana dia harus pergi dan terkadang tidur di tempat-tempat terpencil.
5. Sihir Pembuat Kelesuan.
Sihir jenis ini bisa berpengaruh membuat seseorang yang tadinya normal dan energik menjadi suka menyendiri dan tertutup, terkadang pusing terus menerus tanpa sebab yang jelas dan terkadang diam dan tampak lesu.
6. Sihir Suara Panggilan.
Sihir jenis ini di antara pengaruhnya adalah membuat seseorang melihat mimpi-mimpi yang menyeramkan.
7. Sihir Pembawa Penyakit.
Ada banyak macam penyakit yang bisa ditimbulkan oleh sihir jenis ini. Di antaranya adalah:
• Sakit terus-menerus pada salah satu anggota tubuh.
• Urat-urat menjadi kejang.
• Lumpuh pada salah satu anggota tubuh (mati rasa atau mati sebelah).
• Lumpuh total (mati suri).
• Tidak berfungsinya salah satu indera.
Dan gejala-gejala lainnya.
Satu hal yang harus diketahui, bahwa sihir ini tidak akan menimbulkan pengaruh kecuali dengan takdir Allah . Jadi, jangan disangka bahwa sihir bisa menyebabkan seseorang sakit terlepas dari takdir Allah . Dan para tukang sihir tidak mampu menimbulkan mudharat atau bencana kecuali dengan izin Allah semata.
8. Sihir Pendarahan.
Sihir jenis ini hanya terjadi pada kaum wanita saja. Dalam sihir ini, tukang sihir menyuruh kepada jin untuk merasuk ke dalam tubuh seorang wanita yang disihirnya seraya memberikan tugas untuk mengeluarkan darah. Kemudian jin itu masuk ke dalam tubuh wanita dan berjalan melalui urat-uratnya dalam aliran darah.
beliau bersabda:
(( إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ ))
“Sesungguhnya istihadhah itu adalah hentakan dari setan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh al-Bukhari)
9. Sihir Penghalang Pernikahan.
Sihir ini terjadi karena seorang yang dengki lagi penuh tipu daya datang kepada seorang tukang sihir yang jahat lalu meminta supaya dibuatkan sihir untuk anak perempuan si fulan.
Setelah itu ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh setan:
• Masuk ke dalam tubuh wanita itu lalu membuatnya merasa tidak cinta dan tidak suka kepada setiap lelaki yang datang melamarnya,
• Setan melancarkan sihir dengan cara mengelabui pandangan laki-laki yang melihat wanita itu sehingga setiap laki-laki yang datang melamar wanita tersebut akan melihat bahwa wanita itu jelek rupanya dan tidak menarik.
10. Sihir Untuk Melepas Sihir (Nusyrah).
Sihir jenis ini dilakukan oleh tukang sihir atas permintaan keluarga atau kerabat orang yang terkena sihir. Setelah itu tukang sihir akan meminta kepada setannya untuk mengusir atau menghadapi setan lain yang mengganggu orang yang sakit tadi.
Alloh adalah Robbul’alamin Dia Maha penyayang terhadap makhluk-Nya. Tidaklah Dia memerintahkan sesuatu kecuali terdapat maslahat yang besar padanya dan tidak pula mengharamkan sesuatu kecuali terdapat bahaya yang besar di dalamnya. Di antara hal-hal yang diharamkan Alloh adalah mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir. Di antara bahaya sihir adalah:
1. Membatalkan Keislaman Seseorang.
Sihir pada hakikatnya merupakan satu amal perbuatan mendekatkan diri kepada setan, pengaruh sihir tidak akan terjadi kecuali tukang sihir melakukan praktek-praktek dan ritual kufur,
Alloh Ta’ala berfirman:

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. al-Baqoroh [2]:102)

2. Sihir Disejajarkan Dengan Kesyirikan.
Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh :
(( اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ ))
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (para shahabat) berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah, bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan haknya, memakan harta yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh wanita mu’minah yang baik-baik.” (HR. Al-Bukhari, 5/294, Muslim no. 89 dari shahabat Abu Hurairah).
Kesyirikan sihir muncul pada dua sisi:
Pertama, sihir mempergunakan setan, bergantung kepadanya, mendekatkan diri dengan segala apa yang mereka inginkan agar mereka berkhidmat kepada tukang sihir. Dan sihir ini termasuk ilmu yang diajarkan oleh setan sebagaimana firman Allah Ta’ala diatas.

“Akan tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. al-Baqarah [2]: 102)
Kedua, di dalam sihir terdapat pengakuan mengetahui perkara ghaib sebagai wujud menyekutukan Allah, dan ini termasuk dari kekufuran dan kesesatan.
Aisyah berkata: “Barangsiapa menyangka bahwa Rasulullah bisa memberi tahu apa yang bakal terjadi besok pagi, maka ia benar-benar telah berdusta besar kepada Allah karena Allah telah berfirman:

“Katakanlah:“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui kapankah mereka akan dibangkitkan.” (QS. an-Naml [27]: 65)
Bahaya sihir terhadap pribadi:
• Awalnya membuat seseorang sakit dan menjadikan terbaring di tempat tidur. Terkadang sakitnya menjadi sebab ia terbunuh, gila atau semisalnya.
• Bisa juga sakitnya tersebut menjadi sebab ia pergi dari tempat tinggalnya, keluarga dan rumahnya, sehingga berkeliaran di jalan-jalan.
• Sihir tersebut membawa kepada permusuhan keluarga, sehingga akan terjadi permusuhan antara suami istri meski hanya dengan sebab yang sangat remeh.
• Terkadang sihir bisa membawa kepada kegagalan siswa dalam studinya.
• Perbuatan sihir menghantarkan manusia terjatuh ke dalam perkara-perkara yang dilarang agama,
• Sihir menyusupkan banyak perasaan was-was dalam kehidupan seseorang, sehingga ia tidak lurus dalam suatu keadaan dan tidak pernah tenang.
• Sihir menanamkan keragu-raguan antara seseorang dengan anggota keluarganya, baik terhadap anak-anak ataupun istrinya.
Bahaya sihir terhadap kehidupan bermasyarakat:
• Sihir menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara individu-individu masyarakat, dan juga menimbulkan kedengkian serta hasad.
• Sihir menanamkan keragu-raguan dan kerancuan di antara anggota masyarakat.
• Sihir membawa pada tindakan balas dendam dengan menggunakan segala cara yang bisa dilakukan, terlebih jika yang disihir mengetahui siapa pelakunya.
• Sihir merubah kondisi yang aman, tenang dan akhlak yang terpuji menjadi takut, goncang dan menyukai tindak kejahatan.
• Sihir menebar kehinaan di antara anggota masyarakat.
• Sihir melemahkan eksistensi umat dalam bertawakal kepada Robbul ’alamin dan mengurangi kesempurnaan keyakinan kepada-Nya.
• Sihir mengubah masyarakat muslim yang tadinya menjaga agama dan kehormatannya menjadi masyarakat yang terjatuh pada perbuatan syirik, sehingga terjadi kehancuran dan kebinasaan.
Ringkasnya, perbuatan sihir merupakan penyakit paling berbahaya yang menjangkiti masyarakat, sehingga merusak bangunan dan merobohkan sendi-sendinya. Dengan sebab sihir tersebut tersebarlah permusuhan, penodaan kehormatan, terbunuhnya orang-orang yang baik, dicurinya harta benda, belum lagi dalam perbuatan tersebut mengandung syirik kepada Alloh dan kufur kepada-Nya. Akhirnya, masyarakat tersebut menjadi kehilangan tujuan dan cita-cita,

Senin, 03 Desember 2012

Mushaf Usmani



     PENDAHULUAN
Puji syukur pertama-tama saya haturkan ke hadirat Allah SWT yang dengan rahmat inayah-Nya saya bisa menyelesaikan makalah sederhana ini yang berjudul ilmu tauhid dan ruang lingkupnya. Semoga bisa bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi kita semua pada umumnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Rasmul Qur’an merupakan ilmu yang sangat penting di dalam agama Islam. Sebab, Rasmul Qur’an adalah bagian sebagian dari tanda-tanda agama sejati dan murni yang diturunkan Allah Yang Maha kuasa dan bijaksana. Tanpa mengetahui Rasmul Qur’an, kita tidak akan mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Sebab, seorang hamba harus tahu benar siapa yang disembah dan dimana kita akan hidup setelah mati.
  
II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rasmul Qur'an
Istilah rasmul al-Quran terdiri dari dua kata yaitu rasm dan al-Qur'an. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga diartikan dengan `atsar dan alamah. Sedangkan al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan perantaraan malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir (oleh banyak orang) dan mempelajarinya merupakan suatu ibadah, dimulai dengan surat al-Patiihah dan diakhiri dengan surat an-Nas. (Chirzin, 1998: 106).
Jadi ilmu rasm Al-Qur'an yaitu ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf Al-Qur'an yang di lakukan dengan cara khusus baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang di gunakannya. Adapun yang di maksud rasm al-mushaf dalam bahasa yaitu : ketentuan atau orang yang di gunakan oleh usman ibn affan bersama sahabat-sahabat lainnya dalam Al-Qur'an berkaitan dengan susunan huruf-hurufnya, yang terdapat dalam mushaf yang di kirim berbagai daerah dana kata serta mushaf al-iman yang berada di tangan usman ibn affan sendiri”
Sementara ulama yang lebih mempersempit rasm al-mushaf yaitu :  apa yang di tulis oleh para sahabat Nabi  menyangkut sebagian lafaz-lafaz Al-Qur'an dalam mushaf usmani dengan pola tersendiri yang menyalahi kaidah-kaidah penulisan Bahasa Arab.
Bagaimana ragam pendapat berkaitan permasalahan rasmul Qur'an. Apakah rasmul Qur'an merupakan tauqif (ketetapan) dari Nabi Muhammad SAW. ataukah bukan. Mengenai permasalahan ini, muncul dua pendapat di kalangan ulama. Kelompok pertama menyatakan bahwa, rasmul Quran adalah tauqifi dari Nabi Muhammad saw. Sedangkan kelompok kedua menyatakan bahwa, rasmul Quran adalah bukan taugifi dari Nabi Muhammad SAW.
Menurut Kelompok pertama, bahwa rasmul Qur'an adalah tauqifi dan metode penulisannya dinyatakan sendiri oleh Rasulullah SAW. Pendapat ini dianut dan dipertahankan oleh Ibnu Mubarak yang sependapat dengan gurunya Abdul Aziz ad-Dabbagh. la menyatakan bahwa, tidak seujung rambutpun huruf al-Qur'an yang ditulis atas kehendak seorang sahabat nabi atau yang lainnya. (as-Shalih, 1990:361)
Sedangkan kelompok kedua berpandangan bahwa, rasmul Qur'an tersebut tidak masuk akal kalau dikatakan tauqifi. Pendapat ini dipelopori oleh Qadhi Abu al-Bagilani. la mengatakan bahwa mengenai tulisan al-Qur'an, Allah swt. sama sekali tidak mewajibkan kepada umat Islam dan tidak melarang para penulis al-Qur'an untuk menggunakan rasam selama itu (baca; Utsman bin Affan). Yang dikatakan kewajiban hanyalah diketahui dari berita-berita yang didengar. (as-Shalih, 1990:366)

B.     Pola Penulisam Al-Qur'an Dalam Mushaf Usmani
Terdapat beberapa pola penulisan Al-Qur'an versi mushaf usamni yang menyimpang dari kaidah penulisan bahasa arab.
1.      Penghilangan huruf (al-hadzf)
Al-Hadzf ini terdiri dari enam bagian, yaitu:
a.       Menghilangkan huruf, alif yaitu dari ya al-nida (يا ايها النس) dari ha' al-tanbih (ها نكم); dari نا dhamir(انجيكم) lajazh jalalah (الله) dari dua kata (الرحن) dan (سبحن); sesudah huruf lam ( خلنف ); sesudah dua huruf lam dari semua mustanna (رجلن); dari semua jama' shahih baik mudzakkar maupun muannats (سمعون) dan ( المعء منت) dari semua jamak yang satu pola dengan (مسجد) dan dari semua kata bilangan   (  ثلث) dari basmallah dan sebagainya.
b.      Menghilangkan huruf ya, vaitu huruf ya dibuang dari manqush munawwan (bertanwin), baik ketika berharakat rafa' maupun jar (غير ياغ ولاعاد); menghilangkan huruf ya' pada kata خافون، اتفون، اطيعون dan, selain yang dikecualikan.
c.       Menghilangkan huruf lam jika dalam keadaan idqham (اليل) dan (الدي) selain yang dikecualikan.
d.      Menghilangkan huruf waw, yaitu jika terletak bergandengan (فاو الى) dan (لا يستون).
Di samping itu, ada beberapa penghilangan huruf yang tidak masuk kaidah. Misalnya penghilangan huruf alif pada kata dan menghilangkan ya' dari kata ابراهيم serta menghilangkan waw dari empat kata kerja (al-fil) يوم يدع، يمح الله، ويدع الا نسان   dan سندع الزبانيه
2.      Penambahan huruf(al-ziyadah
Penambahan ini, yaitu alif setelah waw pada akhir isim jamak atau yang mempunyai hukum jamak. Misalnya اولو الالباب, ملا قوا ربهم dan  بنو اسرائيل Di samping  itu menambah alif setelah Hamzah marsumah waw (Hamzah yang terletak di atas tulisan waw). Misalnya, تا الله تفتوا  Yang asalnya di tulis تا الله تفتأ Demikian pada kata  ماتة, dalam ayat,فى كل سنبلة ما ئة حية  kata  الرسول Dalam ayat اطعنا الرسولا dan ,سبيل  dalam ayat  فا ضلونا السميلا. Demikian juga penambahan huruf ya pada kata  با يكمatau penambahan huruf waw pada kataاولو، اوليك، اولاء  Dan  اولات.
3.      Kaidah Hamzah
Yaitu apabila hamzah berharakat suku, maka di tulis dengan huruf yang beharakat sebelumnya. Misalnya انذن Dan اوتمن, selain yang dikecualikan. Adapun Hamzah yang berharakat, jika ia berada di awal kata dan bersambung dengan Hamzah itu huruf tambahan, maka ia harus di tulis dengan alif secara mutlak, baik berharakat fathah maupun berharakat kasrah. Misalnya فياي، ساصرف، اولوا، ايون selain yang dikecualikan. Sedangkan apabila Hamzah terletak di tengah maka ia tulis sesuai dengan huruf harakatnya, yakni fathah dengan alif dan kasrah dengan ya serta dlamah dengan waw. Misalnya  سئل، سال، تقرؤه Tetapi apabila huruf yang sebelum Hamzah itu sukun, maka tidak ada tambahan. Misalnya ملء الارض dan  الخبء selain yang dikecualikan.
Di samping itu, jika Hamzah itu terletak di ujung, Makkah ia di tulis dengan huruf dari jenis harakat huruf sebelumnya. Misalnya, kata  سبا، لؤلو dan شاطئ .
4.      Menggantikan Huruf Dengan Huruf Lain
Badl ini ada beberapa macam yaitu :
a.       Huruf alif di tulis dengan waw sebagai penghormatan pada kata الزكوة، الصلوة dan الحيوة   selain yang dikecualikan.
b.      Huruf alif yang di tulis dengan huruf ya pada kata-kata seperti الى، انى، على Yang berartiكيف  (bagaimana)  بلى، متى dan لدى selain kata dalam surat Yusuf.
c.       Huruf alif di ganti dengan nun tawkid khafifah pada kata  اذن.
d.      Huruf ta’ ta’nits (ة) di ganti dengan ta’ maftuhah (ت) pada kata رحمت sebagai yang terdapat dalam surat al-baqarah, al-araf, hud, maryam, al-rum dan al-zukhruf. Di samping itu huruf ta’ta’nits (ة) di tulis dengan ta’ maftuhah (ت) pada kata نعمت sebagai terdapat dalam surat al-baqarah, ali imran, al maidah, ibrahim dan sebagainya.
5.      Menyambungkan dan memisahkan huruf (al washl dan al fashl)
Washl dan fashl banyak ragamnya yaitu :
a.       Kata ان dengan harakat fathah pada hamzahnya, di susul dengan  لا maka penulisannya bersambung dengan menghilangkan huruf nun, misalnyaالا  tidak di tulisان لا  kecuali pada kata ان لا تقولو  dan  ان لا تعبلوا.
b.      Kata من Yang bersambung dengan ما penulisannya disambungkan kata dan huruf nun pada mimnya tidak di tulis, seperti ممن kecuali pada kalimat  من ما ملكت ابما نكم Sebagai terdapat dalam Al-Qur'an surat an-nisa’ dan ar-rum dan kata ممن رزقناكم dalam surat al-munafiqun.
c.       Kata من yang bersambung            dengan من ditulis bersambung dengan menghilangkan-min, sehingga menjadi kata  ممن bukan من منَ
d.      Kata عن yang bersambung  dengan ما ditulis bersambung dengan menghilangkan nun, sehingga menjadi  عمنbukan عن من  kecuali dalam kalimat  ويصر فه عن من يشاء
e.       Kata ان yang bersambung dengan ما ditulis bersambung dengan menghilangkan nun, sehingga menjadi اما
f.       Kata أن yang bersambung dengan ما ditulis bersambung dengan  menghilangkan nun, sehingga menjadi  اما
g.      Kata كل yang diiringi ما Di sambung sehingga menjadi كلما Kecuali pada firman Allah SWT  من كل ماسا لتموه dan   كل ما ردوا الى الفتنة

6.      Kata yang bisa dibaca dengan dua bunyi (ma’ fih qiratani)
Apabila ada dua ayat Al-Qur'an yang memiliki versi qiraat yang berbeda yang dimungkinkan ditulis dalam bentuk tulis dalam bentuk tulisan yang sama, maka pola penulisannya sama dalam setiap Mushaf Ustmaniy. Dalam Mushaf Ustmaniy, kata tersebut di tulis dengan menghilangkan alif Misalnya, kalimat ملك يوم الدين  dan   يخد عون الله
Ayat-ayat tersebut boleh dibaca dengan menetapkan alif (dibaca dua harakat) dan bisa dibaca sebagai haknya lafzh (dibaca 1 harakat). Akan tetapi, apabila tidak memungkinkan ditulis dalam bentuk tulisan yang sama, maka ditulis dalam Mushaf `Utsmaniy dengan rasm al-mushaf yang berbeda. Misalnya kalimat ووصبها ابراهيم بنيه Dalam sebagian mushaf ustmaiy di tulis dan di baca واوصى sedangkan dalam sebagian mushaf lainnya di tulis dan dibaca ووصَ Dan sebagainya.

C.    Hukum  Penulisan Al-Qur'an Dengan Rasmul Usmani
Pada ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini apakah kaum muslimin di wajibkan mengikuti rasm usmani dalam penulisan Al-Qur'an ataukah di bolehkan dengan rasm imlai (pola penulisan konvensional).
Beberapa pendapat  para ulama mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
a.       Para ulama mengakui bahwa rasm usmani berhifat tauqifi wajib mengikuti rasm usmani dalam penulisan Al-Qur'an dan tidak boleh menyalahinya, sehubungan dengan itu ahmad ibn hambal berkata :
تحرم مخا لفة خط مصحف عثمان فى واو او الف اوياء اوعير ذالك
Haram hukumnya menyalahi rasm usmani (dalam penulisan Al-Qur'an) seperti huruf wawu alif, ya atau yang selainnya.
Sementara itu ketika Imam Malik di tanya mengenai penulisan Al-Qur'an dengan kaidah hijaiyah (kaidah imla’) Malik berkata :
لا أرى ذلك ولكن يكتب على الكتبه الاولى
“Saya tidak berpendapat demikian. Akan tetapi hendaklah di tulis menurut tulisan pertama.
b.      Para ulama tidak mengetahui bahwa rasm usmani itu bersifat tawqifi, tidak mesti kita mengikuti rasm usmani dalam penulisan Al-Qur'an, dengan kata lain kita di bolehkan menulisnya dengan rasm imlai’
Sehubungan dengan ini mereka menyatakan sebagai berikut :
“Sesungguhnya bentuk dan model tulisan tidak lain hanyalah merupakan tanda atau simbol, karena itu segala bentuk serta model tulisan Al-Qur'an yang menunjukkan arah bacaan yang benar, dapat dibenarkan. Sedangkan rasm usmani yang menyalahi rasm imla’ sebagaimana kita kenal, menyulitkan banyak orang serta bisa mengakibatkan berat dan kacau (bagi pembacanya).
c.       Sebagian ulama berpendapat boleh bahkan wajib mengikuti rasm imlai’ dalam Al-Qur'an yang di runtuhkan bagi orang-orang awam dan tidak boleh menulisnya dengan rasm usmani. Namun rasm usmani pun wajib di pelihara dan di tertarikan.

D.    Faedah Penulisan-Penulisan Al-Qur'an Dengan Rasm Usmani
Penulisan Al-Qur'an dengan mengikuti atau berpedoman kepada rasm usmani yang di lakukan pada masa khalifah usman sangat berfaedah bagi umat Islam.
a.       Memelihara dan melestarikan penulisan al-Qur’an sesuai dengan pola penulisan al-Qur’an pada awal penulisan dan pembukuannya.
b.      Memberi kemungkinan pada lafazh yang sama untuk dibaca dengan versi qira’at yang berbeda, seperti dalam firman Allah berikut ini:
وما يخد عون الا انفسهم (البقرة 2:9)
Lafazh (يحد عون) dalam ayat di atas, bisa dibaca menurut versi qira'at lainnya yaitu Sementara kalau ditulis (يخا دعون) tidak memberi kemungkinan untuk di­baca (يخد عون)
c.       Kemungkinan dapat menunjukkan makna atau maksud yang tersembunyi, dalam ayat-ayat tertentu yang penulisannya menyalahi rasm imla'i, seperti dalam firman Allah berikut ini:
واسماء بنينا ها بأيد وانا لمو سعون (الذاربات \51:47)
Menurut sementara ulama. lafaz (با يد) ditulis dengan huruf ganda ى (الياء), karena memberi isyarat akan ke­besaran kekuasaan Allah SWT. khususnya dalam penciptaan langit dan alam semesta.
d.      Kemungkinan dapat menunjukkan keaslian harakat (syakl) suatu lafaz, seperti penambahan huruf  ayat و (الواو) pada ayat (سا وريكم دار الفاسقين) dan penambahan huruf  ى (الياء) pada ayat (وابتاءى دى الفربى).
E.     Perkembangan Penulisan Al-Qur’an
Sebagian disebutkan dalam sejarah bahwa mushaf ustmaniy yang di tulis oleh panitia empat (Abd Allah bin Zubair, Sa'id al-Rahman bin al-Hants dan Zaid bin Tsabit) belum bertitik dan ber­syakal. Hal ini dikarenakan tanda-tanda seperti itu belum dikenal pada waktu itu. Sekalipun Al-Qur'an di tulis  demikian, akan tetapi dan kaum muslimin dapat membaca Al-Qur'an dengan benar. Mushaf utsmaniy sebagai di ungkapkan al ashari (w. 382 H) di baca oleh kaum muslimin selama sekitar 40 tahun.
Ketika Islam berkembang ke berbagai wilayah yang selanjutnya terjadi akulturasi budaya (perpaduan budaya) antara masyarakat Arab dan non-Arab, pertumbuhan tanda baca dalam penulisan Al-Qur'an me­rupakan hal yang sangat layak, khususnya untuk melestarikan bahasa Arab. Ziyad Ibn Samiyyah, Gubernur Basrah pada masa pemerintahan Muawiyyah (661 -680 M), salah seorang yang mempunyai atensi besar terhadap pembubuhan tanda baca (syakal). Hal ill] tidak terlepas dari pemantauannya terhadap kaum Muslim"" yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur'an.  Misalnya, mereka melakukan kesalahan dalam membaca firman Allah SWT (Allah berlepas diri dari orang-orang Musyirikin). Melihat kenyataannya ini, ziyad  bin sammiyah meinta Abu al-Aswad al-Dualliy untuk memubuhkan tanda baca (syakal) dalam mushaf agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca Al-Qur'an di kalangan kaum Muslimin. Kendati demikian, Abu al-Aswad belum meletakkan syakal untuk setiap huruf, kecuali syakal huruf akhir saja. Misalnya untuk tanda fathah. (a) ia membubuhkan tan­da titik satu yang terletak di atas burnt (_._), tanda kasrah (i) dengan membubuhkan titik satu di bawah huruf ()dan tanda dhamah (u) de­ngan titik satu yang terletak di antara bagian-bagian huruf () Sedangkan untuk sukun (mati) tidak diberi tanda apa-apa.
Pertumbuhan tanda baca (syakal) selanjutnva dikembangkan oleh murid al-Dualliy, al-Khalil bin Ahmad. Pada masa Abasiah. Ia telah membuat fathah, dengan membubuhkan huruf alif kecil (') terletak di atas huruf(_), tanda/kasrah dengan membubuhkan huruf ya' kecil (ي) di bawah huruf (ي) dan tanda dhamah dengan membubuhkan tanda kepada huruf waw kecil (و) di atas huruf (و). Adapun tanda sukun (mati) yaitu dengan membubuhkan tanda kepala huruf ha (ح) yang terletak di atas huruf (ح) dan tasydid dengan membubuhkan tanda kepala huruf sin (س) yang terletak di atas huruf  (س).
Seiring dengan ekspansi Islam ke berbagai wilayah dan semakin banyaknya masyarakat non Arab rang masuk Islam, maka timbal upaya untuk membuat tanda-tanda huruf Al-Qur'an. Upaya tersebut tampak pada masa Khalifah Abd al-Malik bin Marwan (685-705 M). Kemudian beliau menugaskan seorang ulama, al-Hajjaj bin Yusuf Al-Tsaqafi untuk menyusun tanda-tanda baca Al-qur’an (nugath al-'Ajam). al-Hajj, selan­jutnya menugaskan Nashr bin Ibn Ashim dan Yahya bin Ya’mur (kedua­nya murid al-Dualliy) untuk menyusun tanda-tanda baca tersebut. Atas titah al-Hajjaj kepala dua orang ahli ini, make terdapatlah tanda­-tanda huruf dalam Al-qur’an dengan cara membubuhkan tanda titik (.) pada huruf-huruf yang serupa untuk membedakan antara huruf yang satu dengan huruf yang lain. Misalnya huruf dal (د) dengan dzal (ذ) huruf ha (ه), jim(ج) dan kha (ح) dan sebagainya. Menurut sebuah riwayat, al-Hajjaj telah melakukan perubahan Rasm `Utsmaniy di 11 tempat.
Tokoh-tokoh lain yang membubuhkan tanda huruf Al-qur’an adalah `Ubaidillah bin Zayyad (67 H), yang memerintahkan seorang Persia meletakkan huruf alif, yang pada Rasm `Utsmaniy justru dibuang misalnya, kata ملا ئكة  yang dalam Rasm `Utsmaniy ditulis مكئكة al-Zanjani, seorang warga Madinah, menciptakan bentuk melengkung. Kemudian pengikut al-Dualliy menambahkan tanda-tanda lainnya yaitu dengan meletakkan garis horizontal di atas huruf yang terpisah, baik hamzah maupun bukan hamzah. Sebagai tanda alif washal, mereka meletakkan garis vertikal jika sebelumnya fathah dan ke bawah jika sebelumnya dhamah.
Adanya pembubuhan tanda-tanda huruf tersebut menimbulkan pro dan koma di kalangan ulama paling tidak sampai generasi tabi'in. Untuk selanjutnya, para ulama banyak yang mendukung upaya terse­but. Pertimbangan mereka, banyak kaum Muslimin yang merasa ke­sulitan membaca Al-qur’an disebabkan mereka bukan penduduk di wilayah Arab.


III.             KESIMPULAN
Ilmu rasm qur’an yaitu ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf Al-Qur'an dengan baik. Pola penulisan rasm qur’an dalam mushaf usmani menurut kaidah bahasa araba :
1.      Penghilangan huruf (al hadzf)
2.      Penambahan huruf (al ziyadah)
3.      Kaidah hamzah
4.      Menggantikan huruf dengan huruf lain (al hadl)
5.      Menyambungkan dan memisahkan huruf (al washl dan al fashl)
6.      Kata yang bisa di baca dengan dua bunyi (ma fih qiraatani)
Berbagai pendapat tentang hukum penulisan Al-Qur'an dengan rasm usmani para ulama mengetahui bahwa rasm usmani bersifat taufiqi, namun ada juga ulama  yang tidak mengetahui rahm imlai dalam Al-Qur'an faedah penulisan Al-Qur'an dalam rasm usmani pada masa usman
a.       Memelihara dan melestarikan penulisan Qur'an
b.      Memberi kemungkinan pada lafad yang sama
c.       Dapat menunjukkan makna atau maksud yang tersembunyi
d.      Kemungkinan dapat menunjukkan keaslian harakat
Seiring dengan ekspresi Islam berbagai wilayah dan semakin banyaknya masyarakat non arab masuk Islam, maka timbul upaya untuk membuat huruf Al-Qur'an.