PENDAHULUAN
Puji syukur pertama-tama saya
haturkan ke hadirat Allah SWT yang dengan rahmat inayah-Nya saya bisa
menyelesaikan makalah sederhana ini yang berjudul ilmu tauhid dan ruang
lingkupnya. Semoga bisa bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi kita semua pada
umumnya.
Sebagaimana yang kita ketahui
bersama, Rasmul Qur’an merupakan ilmu yang sangat penting di dalam agama Islam.
Sebab, Rasmul Qur’an adalah bagian sebagian dari tanda-tanda agama sejati dan
murni yang diturunkan Allah Yang Maha kuasa dan bijaksana. Tanpa mengetahui
Rasmul Qur’an, kita tidak akan mengetahui tujuan hidup sebenarnya. Sebab,
seorang hamba harus tahu benar siapa yang disembah dan dimana kita akan hidup
setelah mati.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rasmul Qur'an
Istilah rasmul al-Quran terdiri dari
dua kata yaitu rasm dan al-Qur'an. Kata rasm berarti bentuk tulisan. Dapat juga
diartikan dengan `atsar dan alamah. Sedangkan al-Qur'an adalah
kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., dengan perantaraan
malaikat Jibril, ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada umat
manusia secara mutawatir (oleh banyak orang) dan mempelajarinya merupakan suatu
ibadah, dimulai dengan surat al-Patiihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
(Chirzin, 1998: 106).
Jadi ilmu rasm Al-Qur'an yaitu ilmu
yang mempelajari tentang penulisan mushaf Al-Qur'an yang di lakukan dengan cara
khusus baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang di
gunakannya. Adapun yang di maksud rasm al-mushaf dalam bahasa yaitu : ketentuan
atau orang yang di gunakan oleh usman ibn affan bersama sahabat-sahabat lainnya
dalam Al-Qur'an berkaitan dengan susunan huruf-hurufnya, yang terdapat dalam
mushaf yang di kirim berbagai daerah dana kata serta mushaf al-iman yang berada
di tangan usman ibn affan sendiri”
Sementara ulama yang lebih
mempersempit rasm al-mushaf yaitu : apa yang di tulis oleh para sahabat
Nabi menyangkut sebagian lafaz-lafaz Al-Qur'an dalam mushaf usmani dengan
pola tersendiri yang menyalahi kaidah-kaidah penulisan Bahasa Arab.
Bagaimana ragam pendapat berkaitan
permasalahan rasmul Qur'an. Apakah rasmul Qur'an merupakan tauqif (ketetapan) dari Nabi Muhammad SAW.
ataukah bukan. Mengenai permasalahan ini, muncul dua pendapat di kalangan
ulama. Kelompok pertama menyatakan bahwa, rasmul Quran adalah tauqifi
dari Nabi Muhammad saw. Sedangkan kelompok kedua menyatakan bahwa, rasmul Quran
adalah bukan taugifi dari Nabi Muhammad SAW.
Menurut Kelompok pertama, bahwa
rasmul Qur'an adalah tauqifi dan metode penulisannya dinyatakan sendiri
oleh Rasulullah SAW. Pendapat ini dianut dan dipertahankan oleh Ibnu Mubarak
yang sependapat dengan gurunya Abdul Aziz ad-Dabbagh. la menyatakan bahwa, tidak seujung rambutpun huruf al-Qur'an
yang ditulis atas kehendak seorang sahabat nabi atau yang lainnya. (as-Shalih,
1990:361)
Sedangkan kelompok kedua
berpandangan bahwa, rasmul Qur'an tersebut tidak masuk akal kalau dikatakan tauqifi.
Pendapat ini dipelopori oleh Qadhi Abu al-Bagilani. la mengatakan bahwa mengenai tulisan al-Qur'an, Allah swt.
sama sekali tidak mewajibkan kepada umat Islam dan tidak melarang para penulis
al-Qur'an untuk menggunakan rasam selama itu (baca; Utsman bin Affan). Yang
dikatakan kewajiban hanyalah diketahui dari berita-berita yang didengar.
(as-Shalih, 1990:366)
Terdapat beberapa pola penulisan
Al-Qur'an versi mushaf usamni yang menyimpang dari kaidah penulisan bahasa
arab.
Al-Hadzf ini terdiri dari enam
bagian, yaitu:
a.
Menghilangkan huruf, alif
yaitu dari ya al-nida (يا ايها النس) dari ha' al-tanbih (ها نكم);
dari نا dhamir(انجيكم)
lajazh jalalah (الله) dari dua kata (الرحن) dan (سبحن); sesudah huruf lam ( خلنف ); sesudah dua huruf lam dari semua mustanna (رجلن);
dari semua jama' shahih baik mudzakkar maupun muannats (سمعون)
dan ( المعء منت) dari semua jamak yang satu pola dengan (مسجد) dan dari
semua kata bilangan ( ثلث) dari basmallah dan sebagainya.
b.
Menghilangkan huruf ya, vaitu
huruf ya dibuang dari manqush munawwan (bertanwin), baik ketika
berharakat rafa' maupun jar (غير ياغ
ولاعاد); menghilangkan
huruf ya' pada kata خافون، اتفون، اطيعون dan,
selain yang dikecualikan.
d.
Menghilangkan huruf waw,
yaitu jika terletak bergandengan (فاو الى) dan (لا يستون).
Di samping itu, ada beberapa penghilangan
huruf yang tidak masuk kaidah. Misalnya penghilangan huruf alif pada
kata dan menghilangkan ya' dari kata ابراهيم serta menghilangkan waw dari empat kata kerja
(al-fil) يوم يدع، يمح الله، ويدع الا نسان dan سندع الزبانيه
2.
Penambahan huruf(al-ziyadah)
Penambahan ini, yaitu alif setelah waw pada akhir isim jamak atau yang
mempunyai hukum jamak. Misalnya اولو الالباب, ملا قوا ربهم dan بنو اسرائيل Di samping itu menambah alif
setelah Hamzah marsumah waw (Hamzah yang terletak di atas tulisan
waw). Misalnya, تا الله تفتوا Yang
asalnya di tulis تا الله تفتأ Demikian pada kata ماتة, dalam ayat,فى كل سنبلة ما ئة حية kata
الرسول
Dalam ayat اطعنا الرسولا dan ,سبيل dalam
ayat فا
ضلونا السميلا. Demikian
juga penambahan huruf ya pada kata با يكمatau
penambahan huruf waw pada kataاولو، اوليك،
اولاء Dan
اولات.
3.
Kaidah Hamzah
Yaitu apabila hamzah berharakat
suku, maka di tulis dengan huruf yang beharakat sebelumnya. Misalnya انذن Dan اوتمن,
selain yang dikecualikan. Adapun Hamzah yang berharakat, jika ia berada
di awal kata dan bersambung dengan Hamzah itu huruf tambahan, maka ia harus di
tulis dengan alif secara mutlak, baik berharakat fathah maupun
berharakat kasrah. Misalnya فياي، ساصرف،
اولوا، ايون selain yang
dikecualikan. Sedangkan apabila Hamzah
terletak di tengah maka ia tulis sesuai dengan huruf harakatnya, yakni fathah dengan alif dan kasrah dengan ya serta dlamah dengan waw.
Misalnya سئل، سال، تقرؤه Tetapi
apabila huruf yang sebelum Hamzah itu
sukun, maka tidak ada tambahan.
Misalnya ملء الارض dan الخبء selain yang dikecualikan.
Di samping itu, jika Hamzah itu
terletak di ujung, Makkah ia di tulis dengan huruf dari jenis harakat huruf
sebelumnya. Misalnya, kata سبا، لؤلو dan شاطئ .
4.
Menggantikan Huruf Dengan Huruf Lain
Badl ini ada beberapa macam yaitu :
a.
Huruf alif di tulis dengan waw
sebagai penghormatan pada kata الزكوة، الصلوة dan الحيوة selain
yang dikecualikan.
b. Huruf alif yang di tulis dengan huruf ya
pada kata-kata seperti الى، انى، على Yang berartiكيف (bagaimana) بلى، متى dan لدى selain kata dalam surat Yusuf.
c.
Huruf alif di ganti dengan nun tawkid khafifah pada kata اذن.
d. Huruf ta’ ta’nits (ة) di ganti
dengan ta’ maftuhah (ت) pada kata رحمت sebagai yang terdapat dalam surat al-baqarah,
al-araf, hud, maryam, al-rum dan al-zukhruf. Di samping itu huruf ta’ta’nits (ة) di
tulis dengan ta’ maftuhah (ت) pada kata نعمت sebagai terdapat dalam surat al-baqarah, ali imran,
al maidah, ibrahim dan sebagainya.
5.
Menyambungkan dan memisahkan huruf
(al washl dan al fashl)
Washl dan fashl banyak ragamnya
yaitu :
a.
Kata ان dengan harakat fathah pada hamzahnya, di susul
dengan لا maka penulisannya bersambung dengan menghilangkan
huruf nun, misalnyaالا tidak di
tulisان لا kecuali pada kata ان لا تقولو dan ان لا تعبلوا.
b. Kata من Yang bersambung dengan ما penulisannya disambungkan kata dan huruf nun pada mimnya tidak di tulis, seperti ممن kecuali pada
kalimat من ما ملكت ابما نكم Sebagai terdapat dalam Al-Qur'an surat an-nisa’ dan
ar-rum dan kata ممن رزقناكم dalam surat al-munafiqun.
c.
Kata من yang
bersambung
dengan من ditulis
bersambung dengan menghilangkan-min, sehingga menjadi kata ممن bukan من منَ
d. Kata عن yang bersambung dengan ما ditulis bersambung dengan
menghilangkan nun, sehingga menjadi عمنbukan عن من kecuali
dalam kalimat ويصر
فه عن من يشاء
e.
Kata ان yang bersambung dengan ما ditulis bersambung dengan menghilangkan nun,
sehingga menjadi اما
f.
Kata أن yang bersambung dengan ما ditulis bersambung dengan menghilangkan nun,
sehingga menjadi اما
g. Kata كل yang diiringi ما Di sambung sehingga menjadi كلما Kecuali pada firman
Allah SWT من كل ماسا لتموه dan كل ما
ردوا الى الفتنة
6.
Kata yang bisa dibaca dengan dua
bunyi (ma’ fih qiratani)
Apabila ada dua ayat Al-Qur'an yang
memiliki versi qiraat yang berbeda yang dimungkinkan ditulis dalam bentuk tulis
dalam bentuk tulisan yang sama, maka pola penulisannya sama dalam setiap Mushaf
Ustmaniy. Dalam Mushaf Ustmaniy, kata tersebut di tulis dengan
menghilangkan alif Misalnya, kalimat ملك يوم الدين
dan يخد عون الله
Ayat-ayat tersebut boleh dibaca
dengan menetapkan alif (dibaca dua harakat) dan bisa dibaca sebagai haknya
lafzh (dibaca 1 harakat). Akan tetapi, apabila tidak memungkinkan ditulis dalam
bentuk tulisan yang sama, maka ditulis dalam Mushaf `Utsmaniy dengan rasm
al-mushaf yang berbeda. Misalnya kalimat ووصبها
ابراهيم بنيه Dalam sebagian mushaf
ustmaiy di tulis dan di baca واوصى sedangkan dalam sebagian mushaf lainnya di tulis dan
dibaca ووصَ Dan sebagainya.
C. Hukum Penulisan Al-Qur'an Dengan Rasmul Usmani
Pada ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini apakah kaum
muslimin di wajibkan mengikuti rasm usmani dalam penulisan Al-Qur'an ataukah di
bolehkan dengan rasm imlai (pola penulisan konvensional).
Beberapa
pendapat para ulama mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
a. Para ulama mengakui bahwa rasm
usmani berhifat tauqifi wajib mengikuti rasm usmani dalam penulisan Al-Qur'an
dan tidak boleh menyalahinya, sehubungan dengan itu ahmad ibn hambal berkata :
تحرم مخا لفة خط مصحف عثمان فى واو او الف اوياء اوعير ذالك
“Haram hukumnya menyalahi rasm usmani (dalam penulisan
Al-Qur'an) seperti huruf wawu alif, ya atau yang selainnya.
Sementara itu ketika Imam Malik di tanya mengenai penulisan
Al-Qur'an dengan kaidah hijaiyah (kaidah imla’) Malik berkata :
لا أرى ذلك ولكن يكتب على الكتبه الاولى
“Saya tidak berpendapat demikian. Akan tetapi hendaklah
di tulis menurut tulisan pertama.
b. Para ulama tidak mengetahui bahwa
rasm usmani itu bersifat tawqifi, tidak mesti kita mengikuti rasm usmani dalam
penulisan Al-Qur'an, dengan kata lain kita di bolehkan menulisnya dengan rasm
imlai’
Sehubungan dengan ini mereka menyatakan sebagai berikut :
“Sesungguhnya bentuk dan model tulisan tidak lain hanyalah
merupakan tanda atau simbol, karena itu segala bentuk serta model tulisan
Al-Qur'an yang menunjukkan arah bacaan yang benar, dapat dibenarkan. Sedangkan
rasm usmani yang menyalahi rasm imla’ sebagaimana kita kenal, menyulitkan
banyak orang serta bisa mengakibatkan berat dan kacau (bagi pembacanya).
c. Sebagian ulama berpendapat boleh
bahkan wajib mengikuti rasm imlai’ dalam Al-Qur'an yang di runtuhkan bagi
orang-orang awam dan tidak boleh menulisnya dengan rasm usmani. Namun rasm
usmani pun wajib di pelihara dan di tertarikan.
Penulisan Al-Qur'an dengan mengikuti atau berpedoman kepada
rasm usmani yang di lakukan pada masa khalifah usman sangat berfaedah bagi umat
Islam.
a. Memelihara dan melestarikan
penulisan al-Qur’an sesuai dengan pola penulisan al-Qur’an pada awal penulisan
dan pembukuannya.
b. Memberi kemungkinan pada lafazh yang
sama untuk dibaca dengan versi qira’at yang berbeda, seperti dalam firman Allah
berikut ini:
وما يخد عون الا انفسهم (البقرة 2:9)
Lafazh (يحد
عون) dalam ayat di atas,
bisa dibaca menurut versi qira'at lainnya yaitu Sementara kalau ditulis (يخا دعون)
tidak memberi kemungkinan untuk dibaca (يخد عون)
c. Kemungkinan dapat menunjukkan makna
atau maksud yang tersembunyi, dalam ayat-ayat tertentu yang penulisannya
menyalahi rasm imla'i, seperti dalam firman Allah berikut ini:
واسماء
بنينا ها بأيد وانا لمو سعون (الذاربات \51:47)
Menurut sementara ulama. lafaz (با يد)
ditulis dengan huruf ganda ى (الياء), karena memberi isyarat akan kebesaran kekuasaan Allah SWT.
khususnya dalam penciptaan langit dan alam semesta.
d. Kemungkinan dapat menunjukkan
keaslian harakat (syakl) suatu lafaz, seperti penambahan huruf ayat و (الواو) pada ayat (سا وريكم دار الفاسقين) dan penambahan huruf ى (الياء) pada
ayat (وابتاءى دى الفربى).
E. Perkembangan Penulisan Al-Qur’an
Sebagian disebutkan dalam sejarah bahwa mushaf ustmaniy yang
di tulis oleh panitia empat (Abd Allah bin Zubair, Sa'id al-Rahman bin al-Hants
dan Zaid bin Tsabit) belum bertitik dan bersyakal. Hal ini dikarenakan tanda-tanda seperti itu belum
dikenal pada waktu itu. Sekalipun Al-Qur'an di tulis demikian, akan
tetapi dan kaum muslimin dapat membaca Al-Qur'an dengan benar. Mushaf utsmaniy
sebagai di ungkapkan al ashari (w. 382 H) di baca oleh kaum muslimin selama
sekitar 40 tahun.
Ketika Islam berkembang ke berbagai wilayah yang selanjutnya
terjadi akulturasi budaya (perpaduan budaya) antara masyarakat Arab dan
non-Arab, pertumbuhan tanda baca dalam penulisan Al-Qur'an merupakan hal yang
sangat layak, khususnya untuk melestarikan bahasa Arab. Ziyad Ibn Samiyyah,
Gubernur Basrah pada masa pemerintahan Muawiyyah (661 -680 M), salah seorang
yang mempunyai atensi besar terhadap pembubuhan tanda baca (syakal). Hal ill]
tidak terlepas dari pemantauannya terhadap kaum Muslim"" yang
melakukan kesalahan dalam membaca Al-Qur'an. Misalnya, mereka melakukan
kesalahan dalam membaca firman Allah SWT (Allah berlepas diri dari orang-orang
Musyirikin). Melihat kenyataannya ini, ziyad bin sammiyah meinta Abu
al-Aswad al-Dualliy untuk memubuhkan tanda baca (syakal) dalam mushaf agar
tidak terjadi kekeliruan dalam membaca Al-Qur'an di kalangan kaum Muslimin.
Kendati demikian, Abu al-Aswad belum meletakkan syakal untuk setiap huruf,
kecuali syakal huruf akhir saja. Misalnya untuk tanda fathah. (a) ia
membubuhkan tanda titik satu yang terletak di atas burnt (_._), tanda
kasrah (i) dengan membubuhkan titik satu di bawah huruf ()dan tanda dhamah (u)
dengan titik satu yang terletak di antara bagian-bagian huruf () Sedangkan
untuk sukun (mati) tidak diberi tanda apa-apa.
Pertumbuhan tanda baca (syakal) selanjutnva dikembangkan
oleh murid al-Dualliy, al-Khalil bin Ahmad. Pada masa Abasiah. Ia telah membuat
fathah, dengan membubuhkan huruf alif kecil (') terletak di atas huruf(_),
tanda/kasrah dengan membubuhkan huruf ya' kecil (ي) di bawah huruf (ي) dan
tanda dhamah dengan membubuhkan tanda kepada huruf waw kecil (و) di atas huruf (و). Adapun
tanda sukun (mati) yaitu dengan membubuhkan tanda kepala huruf ha
(ح)
yang terletak di atas huruf (ح) dan tasydid dengan membubuhkan tanda kepala huruf sin
(س)
yang terletak di atas huruf (س).
Seiring dengan ekspansi Islam ke berbagai wilayah dan
semakin banyaknya masyarakat non Arab rang masuk Islam, maka timbal upaya untuk
membuat tanda-tanda huruf Al-Qur'an.
Upaya tersebut tampak pada masa Khalifah Abd al-Malik bin Marwan (685-705 M).
Kemudian beliau menugaskan seorang ulama, al-Hajjaj bin Yusuf Al-Tsaqafi untuk
menyusun tanda-tanda baca Al-qur’an (nugath al-'Ajam). al-Hajj, selanjutnya
menugaskan Nashr bin Ibn Ashim dan Yahya bin Ya’mur (keduanya murid
al-Dualliy) untuk menyusun tanda-tanda baca tersebut. Atas titah al-Hajjaj
kepala dua orang ahli ini, make terdapatlah tanda-tanda huruf dalam Al-qur’an
dengan cara membubuhkan tanda titik (.) pada huruf-huruf yang serupa untuk
membedakan antara huruf yang satu dengan huruf yang lain. Misalnya huruf dal (د) dengan
dzal (ذ)
huruf ha (ه),
jim(ج)
dan kha (ح)
dan sebagainya. Menurut sebuah riwayat, al-Hajjaj telah melakukan perubahan
Rasm `Utsmaniy di 11 tempat.
Tokoh-tokoh lain yang membubuhkan tanda huruf Al-qur’an
adalah `Ubaidillah bin Zayyad (67 H), yang memerintahkan seorang Persia
meletakkan huruf alif, yang pada Rasm `Utsmaniy justru
dibuang misalnya, kata ملا ئكة yang
dalam Rasm `Utsmaniy ditulis مكئكة al-Zanjani, seorang warga Madinah, menciptakan
bentuk melengkung. Kemudian pengikut al-Dualliy menambahkan tanda-tanda lainnya
yaitu dengan meletakkan garis horizontal di atas huruf yang terpisah, baik hamzah
maupun bukan hamzah. Sebagai tanda alif washal, mereka meletakkan
garis vertikal jika sebelumnya fathah dan ke bawah jika sebelumnya
dhamah.
Adanya pembubuhan tanda-tanda huruf tersebut menimbulkan pro
dan koma di kalangan ulama paling tidak sampai generasi tabi'in. Untuk
selanjutnya, para ulama banyak yang mendukung upaya tersebut. Pertimbangan
mereka, banyak kaum Muslimin yang merasa kesulitan membaca Al-qur’an
disebabkan mereka bukan penduduk di wilayah Arab.
III.
KESIMPULAN
Ilmu rasm qur’an yaitu ilmu yang mempelajari tentang
penulisan mushaf Al-Qur'an dengan baik. Pola penulisan rasm qur’an dalam mushaf
usmani menurut kaidah bahasa araba :
1.
Penghilangan huruf (al hadzf)
2.
Penambahan huruf (al ziyadah)
3.
Kaidah hamzah
4.
Menggantikan huruf dengan huruf lain
(al hadl)
5.
Menyambungkan dan memisahkan huruf
(al washl dan al fashl)
6.
Kata yang bisa di baca dengan dua
bunyi (ma fih qiraatani)
Berbagai pendapat tentang hukum penulisan Al-Qur'an dengan
rasm usmani para ulama mengetahui bahwa rasm usmani bersifat taufiqi, namun ada
juga ulama yang tidak mengetahui rahm imlai dalam Al-Qur'an faedah
penulisan Al-Qur'an dalam rasm usmani pada masa usman
a.
Memelihara dan melestarikan
penulisan Qur'an
b.
Memberi kemungkinan pada lafad yang
sama
c.
Dapat menunjukkan makna atau maksud
yang tersembunyi
d.
Kemungkinan dapat menunjukkan
keaslian harakat
Seiring dengan ekspresi Islam berbagai wilayah dan semakin
banyaknya masyarakat non arab masuk Islam, maka timbul upaya untuk membuat
huruf Al-Qur'an.