Senin, 03 Desember 2012

KONSEPSI AL-ITTIBA'



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ber-ittiba’ adalah bukti nyata kecintaan kepada Allah , dan perealisasian ittiba’ akan melahirkan kecintaan dan ampunan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
(“Katakanlah:”Jika kalian (benar-benar) men-cintai Allah, maka ber-ittiba’-lah kepadaku (ikutilah aku), niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran[3]: 31).
Dengan ber-ittiba’ berarti seseorang sedang melakukan pengawalan terhadap Islam yang murni dari noda kesyirikan, bid’ah dan noda-noda lainnya yang dapat merusak kemurnian Islam. Tidak mungkin kemurnian Islam akan tetap terjaga jika umatnya tidak lagi konsisten kepada ittiba’. Karena Islam tegak di atas pengikutan  kepada wahyu Allah yang tersirat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang sahih.
Namun banyak kita jumpai mereka yang mengaku muslim tetapi tidak ber-ittiba' melainkan melakukan berbagai praktik bid'ah yang disebabkan taqlid terhadap ulama tertentu. Sedangkan konsep taqlid dan ittiba' sangatlah berbeda.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah definisi al-ittiba' ?
2.      Bagaimana konsep al-ittiba' dalam Islam (menurut Al Qur'an dan Hadits)?
3.      Apa perbedaan taqlid dengan ittiba'?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Al-Ittiba'
Ittiba'  berarti " pengikutan". Ittiba'  yang dimaksud sebagai dasar agama Islam adalah pengikutan kepada Rasulullah dalam memahami Islam dan menerapkannya[1].
. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah memberikan penjelasan yang menukil dari perkataan Abu Dawud : “Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan : Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum” [selesai – lihat I’lamul-Muwaqqi’in 2/139].

Al-Imam An-Nu'man bin Tsabit, Abu Hanifah :
لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
“Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil pendapat kami sebelum dia mengetahui dari mana kami mengambilnya” [Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 6/293].

Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i :
أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan kejelasan baginya tentang Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat seseorang” [Al-Fulani halaman 68].

Al-Imam Malik bin Anas :
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“Aku ini hanyalah manusia yang terkadang salah terkadang benar. Maka perhatikanlah pendapatku, setiap pendapat yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, maka ambillah. Dan yang tidak sesuai maka tinggalkanlah” [Ibnu Abdil-Barr dalam Al-Jami’ 2/32].



Tidak ada komentar:

Posting Komentar