PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ber-ittiba’ adalah bukti nyata kecintaan kepada
Allah , dan perealisasian ittiba’ akan melahirkan kecintaan dan ampunan dari
Allah, sebagaimana firman-Nya:
(“Katakanlah:”Jika kalian (benar-benar)
men-cintai Allah, maka ber-ittiba’-lah kepadaku (ikutilah aku),
niscaya Allah mencintai dan
mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran[3]: 31).
Dengan
ber-ittiba’ berarti seseorang sedang melakukan
pengawalan terhadap Islam yang murni dari noda kesyirikan, bid’ah dan noda-noda
lainnya yang dapat merusak kemurnian Islam. Tidak mungkin kemurnian Islam akan
tetap terjaga jika umatnya tidak lagi konsisten kepada ittiba’.
Karena Islam tegak di atas pengikutan kepada wahyu Allah yang tersirat di
dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang sahih.
Namun
banyak kita jumpai mereka yang mengaku muslim tetapi tidak ber-ittiba'
melainkan melakukan berbagai praktik bid'ah yang disebabkan taqlid terhadap
ulama tertentu. Sedangkan konsep taqlid dan ittiba' sangatlah berbeda.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah
definisi al-ittiba' ?
2.
Bagaimana
konsep al-ittiba' dalam Islam (menurut Al Qur'an dan Hadits)?
3.
Apa perbedaan
taqlid dengan ittiba'?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Al-Ittiba'
Ittiba' berarti "
pengikutan". Ittiba' yang dimaksud
sebagai dasar agama Islam adalah pengikutan kepada Rasulullah dalam memahami
Islam dan menerapkannya[1].
.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah memberikan penjelasan yang menukil dari perkataan Abu
Dawud : “Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan : Ittiba’ adalah
seseorang mengikuti apa yang datang dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum” [selesai – lihat I’lamul-Muwaqqi’in 2/139].
Al-Imam
An-Nu'man bin Tsabit, Abu Hanifah :
لا
يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
“Tidak
halal bagi seseorang untuk mengambil pendapat kami sebelum dia mengetahui dari
mana kami mengambilnya” [Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 6/293].
Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i :
Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i :
أجمع
المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن
يدعها لقول أحد
“Kaum
muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan kejelasan
baginya tentang Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka tidak
halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat seseorang”
[Al-Fulani halaman 68].
Al-Imam Malik bin Anas :
Al-Imam Malik bin Anas :
إنما
أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم
يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“Aku
ini hanyalah manusia yang terkadang salah terkadang benar. Maka perhatikanlah
pendapatku, setiap pendapat yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya,
maka ambillah. Dan yang tidak sesuai maka tinggalkanlah” [Ibnu Abdil-Barr
dalam Al-Jami’ 2/32].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar